Soal Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa, Muhammadiyah Jepara: Harus Ditertibkan
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 24 Oktober 2022 16:21:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Soal tambak udang ilegal di Karimunjawa, PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil sikap.
Ketua PD Muhammadiyah Jepara, Fachrur Rozi, Senin (24/10/2022) mengatakan kehadiran tambak udang ilegal di Karimunjawa harus dinilai dengan membandingkan asas kebermanfaatan dan kemadlaratannya.
Sejauh ini, ada sekitar 35 hektare dengan jumlah kurang lebih 128 petak tambak udang di Karimunjawa. Mayoritas tambak itu ilegal.
Akibat pembuangan limbah yang serampangan, akhirnya lingkungan di sana rusak. Kerusakan itu diprediksi meluas hingga ke seluruh wilayah Karimunjawa.
Baca: Tolak Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa Jepara, Tagar SaveKarimunjawa Digemakan
Rozi menyampaikan, munculnya tambak udang ilegal di Karimunjawa tidak jadi masalah jika itu membawa kemaslahatan untuk masyarakat.
”Tapi, kalau munculnya tambak udang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka pemerintah harus menertibkan. Demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rozi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kondisi tambak udang di Karimunjawa. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Soal tambak udang ilegal di Karimunjawa, PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil sikap.
Ketua PD Muhammadiyah Jepara, Fachrur Rozi, Senin (24/10/2022) mengatakan kehadiran tambak udang ilegal di Karimunjawa harus dinilai dengan membandingkan asas kebermanfaatan dan kemadlaratannya.
Sejauh ini, ada sekitar 35 hektare dengan jumlah kurang lebih 128 petak tambak udang di Karimunjawa. Mayoritas tambak itu ilegal.
Akibat pembuangan limbah yang serampangan, akhirnya lingkungan di sana rusak. Kerusakan itu diprediksi meluas hingga ke seluruh wilayah Karimunjawa.
Baca: