Pj Bupati Jepara Pastikan Obat Sirop yang Dilarang BPOM Tak Dijual
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 25 Oktober 2022 18:27:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta meninjau sejumlah apotek dan minimarket, Selasa (25/10/2022). Agenda itu untuk memastikan obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dijual bebas.
Edy meninjau Apotek Kimia Farma, sejumlah Minimarket dan Puskesmas Jepara. Pihaknya memantau kepatuhan dalam menjalankan intruksi Kementrian Kesehatan RI tentang larangan itu.
”Semua obat sirop yang dilarang oleh pemerintah sudah tidak ada (tidak dijual, red),” kata Edy Supriyanta.
Namun, lanjut Edy, tidak semua obat jenis sirop dilarang dijual bebas. Berdasarkan edaran Kemenkes RI, ada beberapa jenis obat yang masih diperbolehkan.
Obat sirop itu yakni yang tidak menggunakan zat Propilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserrol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Baca: Hindari Konflik, Debat Pilkades Jepara Ditiadakan
Edy menegaskan, seluruh apotek atau minimarket di seluruh Jepara tidak diperbolehkan menjual obat cair atau sirop yang dilarang itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pj Bupati Jepara meninjau apotek di wilayah Jepara Kota. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta meninjau sejumlah apotek dan minimarket, Selasa (25/10/2022). Agenda itu untuk memastikan obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dijual bebas.
Edy meninjau Apotek Kimia Farma, sejumlah Minimarket dan Puskesmas Jepara. Pihaknya memantau kepatuhan dalam menjalankan intruksi Kementrian Kesehatan RI tentang larangan itu.
”Semua obat sirop yang dilarang oleh pemerintah sudah tidak ada (tidak dijual, red),” kata Edy Supriyanta.
Namun, lanjut Edy, tidak semua obat jenis sirop dilarang dijual bebas. Berdasarkan edaran Kemenkes RI, ada beberapa jenis obat yang masih diperbolehkan.
Obat sirop itu yakni yang tidak menggunakan zat Propilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserrol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Baca: