Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan, motif utama pelaku melakukan pembunuhan adalah utang piutang.

Rozi menerangkan, semula tersangka yang merupakan warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara itu berkenalan dengan korban lewat Facebook pada Mei 2022. Saat itu, korban masih berada di Singapura, menjadi TKW.

’’Setelah berkenalan, tersangka meminjam uang Rp 3 juta kepada korban,’’ kata Rozi, Senin (31/10/2022).

Dalam perbincangan keduanya, korban akan pulang ke Jepara pada 16 Oktober 2022. Saat pulang, korban berencana meminta uang yang dipinjam tersangka.

Baca: Ditangkap, Ini Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Ditemukan dalam Tas di Jepara

Kemudian, lanjut Rozi, pada Minggu (23/10/2022) pagi, korban pergi menagih hutang ke rumah tersangka. Korban sempat pamitan dengan kakak iparnya.

Namun, ternyata korban tak berhasil bertemu dengan tersangka. Korban pulang dengan tangan hampa.

Lalu pada sore harinya, korban kembali mendatangi rumah tersangka. Saat itu, korban berhasil bertemu dengan tersangka. Tetapi, tersangka tak bisa membayarnya dan berjanji melunasinya diain waktu.

Korban yang tak terima dengan jawaban itu langsung marah-marah. Tak hanya itu, korban juga mengancam memberi tahu kepada istri tersangka yang kini tengah pisah ranjang itu.

’’Sempat terjadi cekcok antara keduanya,’’ jelas Rozi.
’’Sempat terjadi cekcok antara keduanya,’’ jelas Rozi.Rozi mengatakan, saat itu tersangka langsung mencekik leher dan membungkam mulut korban agar tak berteriak. Aksi tersangka itu membuat korban kejang-kejang dan tak bergerak.Karena panik, tersangka menyeret korban ke balik pintu kamarnya. Tersangka sempat pergi ke kamar mandi. Sekembalinya, tubuh korban tak berpindah posisi. Diduga korban sudah tak bernyawa.’’Karena takut diketahui orang tua, tersangka kemudian menyeret korban dan menyimpannya ke dalam gudang,’’ terang Rozi.Kemudian, pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, saat kondisi rumah sepi, tersangka membawa jasad korban pergi dari rumah. Jasad korban dibungkus karung lalu dimasukkan dalam tas laundry.Rozi menyatakan, tersangka membawa korban menggunakan motor Honda Vario berkelir putih milik korban. Tersangka lalu membawanya ke wilayah Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri dan sekitarnya.’’Akhirnya jasad korban dibuang di sebuah kebun milik warga di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri,’’ kata Rozi.Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga setempat pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi tak bernyawa. Warga yang curiga dengan tas laundry itu akhirnya membukanya dengan merobek tas menggunakan sebuah parang.https://youtu.be/iZiMJjTeC_oReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler