Keluarga Korban Pembunuhan di Jepara Minta Tersangka Dihukum Berat
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 31 Oktober 2022 14:28:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kakak kanding korban, Kristiono mengaku lega tersangka pembunuhan terhadap adiknya itu berhasil ditangkap. Pihak keluarga sangat berterima kasih pada Satreskrim Polres Jepara.
’’Alhamdulillah ketangkap. Bisa diusut. Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Jepara,’’ kata Kristiono, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan itu, Senin (31/10/2022).
Seperti diketahui, korban dibunuh oleh Muhammad Noval Andika (29), warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan. Adik Kristiono dibunuh karena menagih utang kepada tersangka, Minggu (23/10/2022).
Baca: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jepara Juga Jual Barang Korban
Kristiono mengaku dirinya dan keluarga sama sekali tak kenal dengan pelaku. Hanya saja, pada Minggu pagi itu, korban sempat berpamitan kepada istri Kristiono akan menagih utang ke Desa Petekeyan. Namun korban tak memberi tahu kepada siapa ia akan menagih utang itu.
Tetapi, kata Kristiono, korban gagal bertemu tersangka. Lalu bicara kepada istri Kristiono kalau akan menagih kembali utang Rp 3 juta itu pada sore harinya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



