3,6 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jepara Disita
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 5 November 2022 10:17:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan bersama Bea Cukai Semarang dan beberapa pihak lain.
Rokok ilegal atau tanpa pita cukai asli itu diamankan di Jalan Tol Jatingaleh Kota Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang di Kabupaten Kendal, Rabu (3/11/2022).
Baca: Pengakuan Warga Terkait Ayah Aniaya Anaknya di Jepara
Sebelumnya, kata Sandy, pada pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi ada dua truk yang diduga dipakai untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara
’’Dari informasi itu, tim segera mencari di sepanjang jalan raya Jepara-Demak hingga jalan tol Semarang-Batang,’’ terang Sandy, Sabtu (5/11/2022).
Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut Sandy, tim berhasil menemukan salah satu truk dengan ciri sesuai informasi itu. Saat itu lokasinya di jalan tol Jatingaleh-Krapyak.
Sandy menjelaskan, tim yang berhasil menemukan truk itu langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut di wilayah Desa Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 115 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk OK Bold dan Premium Bold.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



