Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Himpunan Pedagang Kayu (HPKJ), M. Anas Arba’ani mengatakan, ratusan nama tersebut terblokir dari Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Imbas dari itu, mereka tak bisa membeli kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) perhutani.

Anas menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait upgrading status and user (pengrajin) pemilik SIPUHH 500 kubik per tahun, mereka harus melengkapi perijinan usaha dan sertifikat pelatihan tenaga teknis.

’’Jika tidak melengkapi itu, maka otomatis diblokir dari sistem. Kalau sudah begitu, mereka tidak bisa membeli kayu. Tidak bisa bekerja,’’ jelas Anas, Senin (7/11/2022).

Baca: Kekerasan pada Anak di Jepara Jadi Perhatian Pemerintah

Sedangkan, untuk mengurus dua persyaratan itu tidaklah mudah. Butuh waktu dan biaya untuk mendapatkannya.

Sejumlah pengusaha mebel pun menghadap Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta tadi pagi. Mereka meminta agar difasilitasi supaya memiliki akses beli kayu di TPK seperti sebelumnya.

’’Kami harap SIPUHH yang diblokir segera dibuka,’’ lanjut Anas.Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyatakan, kesiapannya membantu kesulitan para pengusaha mebel dan kayu tersebut. Secepatnya, pihaknya menginventarisasi masalah pembelian kayu itu.Edy mengatakan pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi masalah tersebut. Namun, pihaknya tetap berupaya mencarikan jalan keluar.’’Kami segera bersurat kepada KLHK maupun lembaga-lembaga terkait,’’ tegas Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler