Kelangsungan 110 Pengusaha Mebel Jepara Terancam, Ini Sebabnya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 7 November 2022 21:48:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Himpunan Pedagang Kayu (HPKJ), M. Anas Arba’ani mengatakan, ratusan nama tersebut terblokir dari Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Imbas dari itu, mereka tak bisa membeli kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) perhutani.
Anas menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait upgrading status and user (pengrajin) pemilik SIPUHH 500 kubik per tahun, mereka harus melengkapi perijinan usaha dan sertifikat pelatihan tenaga teknis.
’’Jika tidak melengkapi itu, maka otomatis diblokir dari sistem. Kalau sudah begitu, mereka tidak bisa membeli kayu. Tidak bisa bekerja,’’ jelas Anas, Senin (7/11/2022).
Baca: Kekerasan pada Anak di Jepara Jadi Perhatian Pemerintah
Sedangkan, untuk mengurus dua persyaratan itu tidaklah mudah. Butuh waktu dan biaya untuk mendapatkannya.
Sejumlah pengusaha mebel pun menghadap Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta tadi pagi. Mereka meminta agar difasilitasi supaya memiliki akses beli kayu di TPK seperti sebelumnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



