Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kenaikan dengan angka 13 persen itu pun sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Pembina Aliansi Buruh Jepara, Murdiyanto mengatakan, mayoritas buruh sudah bersepakat agar UMK Jepara tahun depan naik 13 persen dari tahun ini. Angka itu muncul setelah memperhitungkan hasil survei Kehidupan Hidup Layak (KHL).

’’Dari perhitungan kami, dengan dasar KHL, kita minta ada kenaikan UMK tahun depan sebesar 13 persen,’’ kata Murdiyanto, Selasa (8/11/2022).

Baca: Kelangsungan 110 Pengusaha Mebel Jepara Terancam, Ini Sebabnya

Sebelumnya, pembahasan soal kenaikan UMK sudah dilakukan pada 26 Oktober 2022. Angka tersebut dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan kabupaten.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyatakan, sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Surat tersebut dikirim Senin (7/11/2022).

’’Sudah saya kirim kepada Gubernur. Saya juga sudah komunikasi dengan Disnaker Provinsi Jateng,’’ kata Edy.
’’Sudah saya kirim kepada Gubernur. Saya juga sudah komunikasi dengan Disnaker Provinsi Jateng,’’ kata Edy.Selain usulan dari buruh, Edy Supriyanta juga menyantumkan suara dari pihak pengusaha. Pihak pengusaha tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Baca: Kekerasan pada Anak di Jepara Jadi Perhatian PemerintahMelalui rekomendasi itu, Edy Supriyanta berharap agar Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkannya. Dengan begitu, aspirasi dari buruh dan pengusaha bisa ditampung dengan baik.’’Kami mengusulkan untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali penerapan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dengan memodifikasi agar kenaikan upah lebih memadai atau tidak di bawah inflasi,’’ pungkas Edy Supriyanta. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler