Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara Khoirun Ni’am mengatakan, Raperda-raperda itu sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
’’Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara bersama eksekutif bakal melakukan pembahasan 16 propemperda tahun 2023 meliputi empat luncuran propemperda tahun 2022 dan 12 usulan baru,’’ kata Niam, Jumat (11/11/2022).
Baca: Entaskan Anak Tak Sekolah, Pemkab Jepara Siapkan Ini
Pihaknya menyampaikan, raperda tentang RTRW Kabupaten Jepara tahun 2022-2042, kembali dimasukkan Propemperda. Kesepakatan itu sudah ditandatangani antara legislatif dan eksekutif pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Ni’am menjelaskan, Raperda RTRW merupakan 1 dari 4 rancangan regulasi daerah yang harus dimasukkan ulang ke propemperda. Karena, belum bisa ditetapkan sesuai target propemperda tahun 2022.
Selain RTRW, tiga raperda lain yang merupakan luncuran propemperda tahun 2022 adalah Raperda tentang Pesantren, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan. Sedangkan 12 raperda lain merupakan usulan baru.
Baca: PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda Pesantren
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



