Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kesepakatan damai atau islah tersebut muncul setelah Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Taj Yasin Maimoen hadir dalam mediasi yang digelar Pemkab Jepara.

Sebelumnya, dalam kepengurusan baru, Ketua Dewan Pembina dijabat oleh Mashudi selaku Ketua MUI Jepara, kemudian dua anggotanya yaitu Dian Kristiandi dan Ahmad Marzuqi.

Kepengurusan baru itulah yang diduga menimbulkan kekisruhan di tubuh RSI Sultan Hadlirin Jepara. Pasalnya, pengurus baru itu tiba-tiba memberhentikan direktur utama yang mestinya masih menjabat sampai 2024 mendatang.

Baca: Gus Yasin Turun Tangan Akhiri Konflik di RSI Sultan Hadlirin Jepara

Di sisi lain, pihak direktur dan kelompoknya menolak pemberhentian tersebut. Tak hanya itu, pengurus baru juga ditolak keabsahannya.

Namun, dengan adanya mediasi tersebut, kepengurusan dewan pembina akhirnya dirombak. Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta ditunjuk sebagai ketua dewan pembina.

Sementara, Dian Kristiandi, Ahmad Marzuqi dan Mashudi ditunjuk menjadi anggota. Tiga nama terakhir adalah pengurus dewan pembina periode sebelumnya.

’’Harapannya, ke depan, dengan adanya pengurus baru ini mudah-mudahan RSI Sultan Hadlirin Jepara bisa lebih bagus dan bisa melayani masyarakat dengan baik,’’ harap Edy Supriyanta, Selasa (15/11/2022).Soal susunan kepengurusan yang lain, Edy Supriyanta mengatakan akan melengkapinya dalam waktu dekat. Soal direktur, pihaknya akan mengisinya dengan cara melaksanakan tes khusus.Sebelumnya, akibat konflik tersebut, pihak rumah sakit tidak bisa melakukan transaksi di bank. Ada tiga bank yang membekukan status RSI. Yaitu Bank Jateng, BSI dan BNI. Soal ini, Edy Supriyanta akan segera mengurusnya.Kemudian, soal gugatan di pengadilan oleh pihak Ahmad Marzuqi dan direktur RSI, Edy Supriyanta akan berupaya untuk mengakhirinya. Caranya, mengirimkan hasil evaluasi kepengurusan baru itu kepada pihak pengadilan.’’Hasil mediasi kami sampaikan ke Pengadilan. Insya Allah baik-baik saja. Tidak ada masalah. Yang penting mediasi sudah selesai dan sudah islah,’’ tandas Edy Supriyanta. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler