Diduga Terlibat Khilafatul Muslimin, ASN di Jepara Ditangkap
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 21 November 2022 15:26:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
ASN tersebut berinisial ZA yang merupakan tetangga M, mantan pentolan Khilafatul Muslimin Jepara yang juga ditangkap bersamanya. ZA diketahui bertugas sebagai anggota Satpol PP di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Camat Welahan, Sundari membenarkan penangkapan ZA pada Rabu (16/11/2022) petang itu. Pihaknya sendiri sudah memastikannya ke keluarga ZA dan kepolisian.
’’Saya juga sudah pastikan ke istrinya juga. Dan benar, dia diamankan Polisi,’’ terang Sundari, Senin (21/11/2022).
Baca: MUI Tak Menyangka Khilafatul Muslimin Jepara Kembali Aktif
Ia mengatakan, pihaknya sudah tahu ZA terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Hanya saja, ia tak menyangka ZA masih aktif di organisasi itu. Padahal, setahunya, Khilafatul Muslimin di Jepara sudah bubar pada Juni 2022 lalu.
’’Saya kira sudah benar-benar bubar. Ternyata masih aktif. Padahal dia sudah sering saya kasih tahu untuk tidak ikut-ikutan lagi,’’ kata Sundari.
Dengan diamankannya ZA, Sundari kemudian melaporkan itu ke Penjabat (Pj) Buapti Jepara, Edy Supriyanta. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Jepara.
Baca: Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara Ditangkap
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



