Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


ASN tersebut berinisial ZA yang merupakan tetangga M, mantan pentolan Khilafatul Muslimin Jepara yang juga ditangkap bersamanya. ZA diketahui bertugas sebagai anggota Satpol PP di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Camat Welahan, Sundari membenarkan penangkapan ZA pada Rabu (16/11/2022) petang itu. Pihaknya sendiri sudah memastikannya ke keluarga ZA dan kepolisian.

’’Saya juga sudah pastikan ke istrinya juga. Dan benar, dia diamankan Polisi,’’ terang Sundari, Senin (21/11/2022).

Baca: MUI Tak Menyangka Khilafatul Muslimin Jepara Kembali Aktif

Ia mengatakan, pihaknya sudah tahu ZA terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Hanya saja, ia tak menyangka ZA masih aktif di organisasi itu. Padahal, setahunya, Khilafatul Muslimin di Jepara sudah bubar pada Juni 2022 lalu.

’’Saya kira sudah benar-benar bubar. Ternyata masih aktif. Padahal dia sudah sering saya kasih tahu untuk tidak ikut-ikutan lagi,’’ kata Sundari.

Dengan diamankannya ZA, Sundari kemudian melaporkan itu ke Penjabat (Pj) Buapti Jepara, Edy Supriyanta. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Jepara.

Baca: Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara Ditangkap
Baca: Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara DitangkapTerpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Ony Sulistijawan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penangkapan ZA. Namun, sebelumnya pihaknya sudah tahu ZA pernah terlibat Khilafatul Muslimin.Jika benar ZA terbukti aktif dalam organisasi yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara itu, Ony memastikannya segera memproses secara tegas.Pihaknya menyatakan sudah ada aturan soal sanksi bagi ASN yang terbukti aktif dalam organisasi yang dilarang atau bertentangan dengan negara.’’Sanksinya, diberhentikan. Sudah jelas dan tegas itu,’’ tegas Ony.Meskipun begitu, lanjut dia, proses pemberhentian ASN bukanlah mudah. Ada tahapan atau proses hukum yang tidak pendek. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler