Sejumlah Toko di Bugel Jepara Kedapatan Jual Rokok Ilegal
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 29 November 2022 17:53:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pengawas Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menyebut, petugas menyita 980 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam operasi yang dilakukan, Kamis (24/11/2022).
’’Itu dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal,’’ kata Budi, Selasa (29/11/2022).
Baca: Rotasi Jabatan, Kasatreskrim Polres Jepara Diganti
Pihaknya mendapatkan empat slop roko bermerek GLS Sport dan Mierag Delima. Dua rokok itu tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, tim Bea Cukai Kudus mendapatkan 19 bungkus rokok SKM merek GJL. Perkiraan nilai barang itu sebesar 1.117.200 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 757.403.
’’Seluruh rokok ilegal itu dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ jelas dia.
Setelah melakukan penindakan terhadap penjual, Budi Santoso mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



