Kasatpol PP Jepara, Akhmad Junaidi menyatakan penindakan dimulai Senin (5/12/2022) dan Selasa (6/12/2022). Dalam penindakan itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 59 botol ukuran 1,5 liter berisi miras.
’’Miras oplosan ini kami dapat dari dua orang penjual,’’ ungkap Junaidi, Rabu (7/12/2022).
Baca: Seleksi CAT Selesai, Calon PPK di Jepara Segera DiumumkanJunaidi menjelaskan, miras oplosan jenis yang biasa disebut gingseng itu pertama didapat dari penjual berinisial MK, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara.
Sedangkan yang kedua yaitu dari penjual berinisial ML yang merupakan warga Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji.
’’Kami dapat barang bukti itu dari rumah si penjual,’’ ujar Junaidi.
Biasanya, kata dia, pembeli membeli miras oplosan tersebut datang langsung ke rumah dua pelaku itu. Aktivitas jual miras oleh kedua pelaku itu sudah dipantau cukup lama oleh Satpol PP.
Bahkan, Satpol PP sebenarnya sudah beberapa kali merazia. Pendekatan-pendekatan bersifat persuasif sudah diberikan.’’Tapi, karena tak digubris dan tetap lanjut jualan lagi, kami sita dan ajukan ke Pengadilan Negeri," tegas Junaidi.
Baca: 1.680 Perempuan Jepara Gugat Cerai Suami, Ada yang Enggak Kerasan di RumahDijadwalkan, sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku itu digelar Jumat (9/12/2022). Pasal yang dikenakan yaitu Peraturan Daerah Jepara Nomor 2 tahun 2013 atas Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.Junaidi menegaskan, jelang Nataru ini, pihaknya akan lebih menggencarkan penyisiran jual beli miras di seluruh wilayah Jepara. Pihaknya tak mau berkompromi dengan para penjual miras di Bumi Kartini. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Jepara mulai disisir Satpol PP Kabupaten Jepara. Ini dilakukan untuk pengamanan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) nanti.
Kasatpol PP Jepara, Akhmad Junaidi menyatakan penindakan dimulai Senin (5/12/2022) dan Selasa (6/12/2022). Dalam penindakan itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 59 botol ukuran 1,5 liter berisi miras.
’’Miras oplosan ini kami dapat dari dua orang penjual,’’ ungkap Junaidi, Rabu (7/12/2022).
Baca: Seleksi CAT Selesai, Calon PPK di Jepara Segera Diumumkan
Junaidi menjelaskan, miras oplosan jenis yang biasa disebut gingseng itu pertama didapat dari penjual berinisial MK, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara.
Sedangkan yang kedua yaitu dari penjual berinisial ML yang merupakan warga Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji.
’’Kami dapat barang bukti itu dari rumah si penjual,’’ ujar Junaidi.
Biasanya, kata dia, pembeli membeli miras oplosan tersebut datang langsung ke rumah dua pelaku itu. Aktivitas jual miras oleh kedua pelaku itu sudah dipantau cukup lama oleh Satpol PP.
Bahkan, Satpol PP sebenarnya sudah beberapa kali merazia. Pendekatan-pendekatan bersifat persuasif sudah diberikan.
’’Tapi, karena tak digubris dan tetap lanjut jualan lagi, kami sita dan ajukan ke Pengadilan Negeri," tegas Junaidi.
Baca: 1.680 Perempuan Jepara Gugat Cerai Suami, Ada yang Enggak Kerasan di Rumah
Dijadwalkan, sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku itu digelar Jumat (9/12/2022). Pasal yang dikenakan yaitu Peraturan Daerah Jepara Nomor 2 tahun 2013 atas Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Junaidi menegaskan, jelang Nataru ini, pihaknya akan lebih menggencarkan penyisiran jual beli miras di seluruh wilayah Jepara. Pihaknya tak mau berkompromi dengan para penjual miras di Bumi Kartini.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi