Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, selama di tahanan, mereka diberi wawasan kebangsaan dan ke-Islaman oleh PC Ansor Jepara dan tokoh agama. Pendampingan itu dilaksanakan dua hari dalam sepekan.
’’Mereka diberi pemahaman dan wawasan soal Islam yang utuh dan hal-hal yang berkait dengan kebangsaan NKRI,’’ kata AKP Tohari saat ditemui
di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022).
Kelima anggota Khilafatul Muslimin itu yakni, MR (63) dan ZA (48) warga Kuanyar, Mayong, Jepara. Kemudian, WB (42) warga Ngeling, Pecangaan Jepara; DN (31), Karangboyo, Cepu, Blora; dan SW (53) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan Pati.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar sebulan ini mereka mendekam di ruang tahanan Polres Jepara. Pendampingan itu diberikan sampai berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar sebulan ini mereka mendekam di ruang tahanan Polres Jepara. Pendampingan itu diberikan sampai berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan.Sembari melakukan pendampingan, pihaknya terus mencari perkembangan kasus Khilafatul Muslimin di Jepara. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya anggota-anggota lain yang masih aktif.’’Kalau ada perkembangan, kita buru lagi,’’ tandas Tohari. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Lima orang anggota Khilafatul Muslimin masih mendekam di tahanan Polres Jepara, Jawa Tengah. Semasa petahanan itu, mereka mendapat wawasan ke-Islaman dan kebangsaan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, selama di tahanan, mereka diberi wawasan kebangsaan dan ke-Islaman oleh PC Ansor Jepara dan tokoh agama. Pendampingan itu dilaksanakan dua hari dalam sepekan.
’’Mereka diberi pemahaman dan wawasan soal Islam yang utuh dan hal-hal yang berkait dengan kebangsaan NKRI,’’ kata AKP Tohari saat ditemui
Murianews di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022).
Baca: Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara Kembali Ditangkap
Kelima anggota Khilafatul Muslimin itu yakni, MR (63) dan ZA (48) warga Kuanyar, Mayong, Jepara. Kemudian, WB (42) warga Ngeling, Pecangaan Jepara; DN (31), Karangboyo, Cepu, Blora; dan SW (53) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan Pati.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar sebulan ini mereka mendekam di ruang tahanan Polres Jepara. Pendampingan itu diberikan sampai berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Sembari melakukan pendampingan, pihaknya terus mencari perkembangan kasus Khilafatul Muslimin di Jepara. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya anggota-anggota lain yang masih aktif.
’’Kalau ada perkembangan, kita buru lagi,’’ tandas Tohari.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi