Polres Jepara Buru Pelaku Pembelian Solar Ilegal
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 20 Desember 2022 14:36:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan pelaku merupakan sopir dari truk yang saat ini telah disita Polisi. Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa dua orang.
’’Dua orang sudah kami mintai keterangan. Yaitu pelapor yang saat itu memergoki pelaku dan penanggungjawab SPBU Mambak, Kecamatan Pakisaji,’’ kata AKP Tohari pada Murianews saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2022).
Baca: Kerawanan Pemilu 2024 di Jepara Tergolong Sedang
Truk yang saat ini diamankan, kini menjadi barang bukti awal untuk Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab, truk itu terbukti telah dimodifikasi pelaku. Di dalam baknya, terdapat tangki berukuran 5000 liter.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku berhasil melarikan diri saat dipergoki salah satu warga yang tengah mengisi BBM untuk sepeda motor.
Waktu itu, Minggu (18/12/2022) siang, truk tersebut sedang mengisi BBM jenis solar subsidi. Di belakangnya, ada mobil boks. Karena kepergok, sopir truk itu lalu masuk mobil boks dan melarikan diri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



