Polres Jepara Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 20 Desember 2022 17:29:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan meski telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus itu. Ia mengatakan bukan tidak mungkin salah satu saksi berubah statusnya menjadi tersangka.
Baca: Polres Jepara Buru Pelaku Pembelian Solar Ilegal
’’Kami sudah minta beberapa orang sebagai saksi. Bukan tidak mungkin, salah satunya akan menjadi tersangka,’’ jelas Tohari, saat ditemui Murianews di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2022).
Tohari menyebut, salah satu orang yang dimaksud yakni seorang dukun yang didatangi pelaku dan korban. Diduga, dukun itu terlibat dalam upaya pengguguran janin yang dikandung korban.
Dalam kasus itu sendiri, saat pelaku dan korban mendatangi rumah dukun di Kecamatan Pecangaan, mereka mendapat tiga obat berbentuk kapsul. Obat itu diduga sebagai obat aborsi.
“Dia (dukun, red) itu orang terhormat di kampungnya,” ungkap Tohari.
Baca: Kerawanan Pemilu 2024 di Jepara Tergolong Sedang
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



