Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan meski telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus itu. Ia mengatakan bukan tidak mungkin salah satu saksi berubah statusnya menjadi tersangka.

Baca: Polres Jepara Buru Pelaku Pembelian Solar Ilegal

’’Kami sudah minta beberapa orang sebagai saksi. Bukan tidak mungkin, salah satunya akan menjadi tersangka,’’ jelas Tohari, saat ditemui Murianews di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2022).

Tohari menyebut, salah satu orang yang dimaksud yakni seorang dukun yang didatangi pelaku dan korban. Diduga, dukun itu terlibat dalam upaya pengguguran janin yang dikandung korban.

Dalam kasus itu sendiri, saat pelaku dan korban mendatangi rumah dukun di Kecamatan Pecangaan, mereka mendapat tiga obat berbentuk kapsul. Obat itu diduga sebagai obat aborsi.

“Dia (dukun, red) itu orang terhormat di kampungnya,” ungkap Tohari.

Baca: Kerawanan Pemilu 2024 di Jepara Tergolong Sedang
Baca: Kerawanan Pemilu 2024 di Jepara Tergolong SedangPihaknya menyatakan akan memanggil kembali dukun tersebut. Tohari ingin menggali lebih dalam terkait perannya dalam proses aborsi berdalih pengobatan tersebut.Sementara itu, AKP Tohari masih belum bisa meminta keterangan korban. Alasannya, korban masih menjalani perawatan akibat operasi sewaktu melahirkan.Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Bahkan, korban sampai hamil dan melahirkan. Namun, bayi korban meninggal dalam proses persalinan.Ayah tiri korban atau tersangka kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegas Tohari. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler