Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan, pembentukan anggota PPS ini sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 lalu. Rencana ditutup pada 27 Desember 2022.

Subchan mengatakan, pendaftaran PPS dilakukan melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

’’Jadi pendaftar PPS harus punya akun dengan registrasi di siakba.kpu.go.id. Setelah punya akun, pendaftar bisa melengkapi dokumepn persyaratan dengan mengunggah file di akun SIAKBA,” jelas Subchan.

Baca: Nelayan Jepara Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembelian Solar Tak Wajar

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

’’Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,’’ katanya.

Selain itu, pelamar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pelamar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.Selanjutnya, pelamar harus berpendidikan minimal SMA sederajat dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.’’Setiap desa/kelurahan kami butuh 3 orang PPS. Dalam pendaftaran, kami mensyaratkan jumlah pendaftar di setiap desa/kelurahan paling sedikit dua kali kebutuhan,’’ jelas Subchan.Sebab jika ada desa/kelurahan jumlah pendaftaranya kurang dari enam orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.Dokumen persyaratan itu nantinya akan diseleksi secara administrasi. Bagi yang lolos, nantinya mengikuti tes tertulis, hingga tes wawancara.’’Wawancara calon PPS akan dilakukan oleh PPK di wilayah kecamatan masing-masing,’’ jelas Subchan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler