Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Kades di Jepara Ngelurug ke Jakarta
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 16 Januari 2023 19:03:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Total ada 184 Petinggi yang berangkat menuju Jakarta. Enam bus disiapkan untuk memberangkatkan para kepala des aitu. Mereka berangkat dari Pendapa RA Kartini Jepara, Senin (16/1/2023).
’’Total ada 184 petinggi yang berangkat. Berangkat semua, kecuali yang berhalangan sakit, diwakilkan,’’ kata Ketua DPC Papdesi Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar.
Edy Menilai, masa jabatan enam tahun terlalu singkat untuk membangun desa. Di sisi lain, potensi konflik sisa pemilihan kepala desa dirasa sulit diselesaikan dalam waktu enam tahun pula.
Baca: Drone E-TLE Diujicobakan di Jepara
Tenggat waktu yang dinilai terlalu singkat itulah yang mendasari para petinggi se- Jepara menuntut revisi Pasal 39 UU Nomor 6 tahun 2014.
Di mana, pada aturan itu disebutkan kepala desa memegang jabatan selama enam tahun sejak dilantik. Kemudian, kepala desa bisa menjabat tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



