Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Total ada 184 Petinggi yang berangkat menuju Jakarta. Enam bus disiapkan untuk memberangkatkan para kepala des aitu. Mereka berangkat dari Pendapa RA Kartini Jepara, Senin (16/1/2023).

’’Total ada 184 petinggi yang berangkat. Berangkat semua, kecuali yang berhalangan sakit, diwakilkan,’’ kata Ketua DPC Papdesi Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar.

Edy Menilai, masa jabatan enam tahun terlalu singkat untuk membangun desa. Di sisi lain, potensi konflik sisa pemilihan kepala desa dirasa sulit diselesaikan dalam waktu enam tahun pula.

Baca: Drone E-TLE Diujicobakan di Jepara

Tenggat waktu yang dinilai terlalu singkat itulah yang mendasari para petinggi se- Jepara menuntut revisi Pasal 39 UU Nomor 6 tahun 2014.

Di mana, pada aturan itu disebutkan kepala desa memegang jabatan selama enam tahun sejak dilantik. Kemudian, kepala desa bisa menjabat tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

’’Sekarang ini tuntutan kepala desa sembilan tahun masa jabatan dan dua kali mencalonkan diri. Toh, sama saja 18 tahun,’’ jelas Edy.Selain menuntut perpanjangan masa jabatan, lanjut Edy, para petinggi juga menuntut agar dana desa dikembalikan seperti dalam UU Nomor 6 tahun 2014 itu.Di mana, saat pandemi Covid-19 terdapat regulasi yang mengharuskan adanya pengalihan sebagian anggaran untuk penanganan pandemi sampai saat ini. Mereka meminta agar tak ada lagi pengurangan besaran Dana Desa yang bersumber dari APBN itu.’’itu sangat berdampak pada proses percepatan pembangunan desa. Tuntutan kami tegas, kembalikan UU Desa 2014 seutuhnya dan perpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun,’’ tandas Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler