Konsumsi Elpiji 3 Kg Rumah Tangga di Jepara Dijatah 4 Tabung Sebulan
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 21 Januari 2023 13:09:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Itu diungkapkan Kabag Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Heru Sutamaji. Menurutnya, penyesuaian itu sesuai surat dari Direktorat Jendra Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
’’Di dalam surat Ditjen Migas disebutkan, konsumen rumah tangga jatahnya empat tabung per bulan, kemudian usaha mikro 10 tabung per bulan,’’ kata Heru, Sabtu (21/1/2023).
Selain dua sektor itu, pangkalan diizinkan melayani konsumen di luar kategori tersebut. Kategori lain ini mendapat jatah sebanyak 25 tabung per bulannya.
Baca: Kelenteng di Jepara Ini Masih Simpan Ratusan Resep Obat Kuno
’’Jadi pangkalan wajib menjual pada konsumen akhir, rumah tangga dan usaha mikro. Distribusi langsung pada konsumen akhir minimal 83 persen,’’ kata Heru.
Pembatasan itu sendiri sudah dilakukan di tingkat pangkalan. Mereka melakukan pencatatan yang didasarkan pada batasan maksimal empat kali dalam sebulan itu.
Salah satunya Winarso. Pengelola pangkalan gas elpiji di Kawasan Jepara Kota itu mencatat setiap konsumen rumah tangga yang membeli gas elpiji di tempatnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



