Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang diterima, agenda itu mestinya digelar hari ini (24/1/2023) pukul 10.00 WIB. Jadwal itu pun sudah beredar ke sejumlah kalangan. Batalnya rapat itu pun membuat Raperda RTRW urung disahkan.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif membenarkan adanya pembatalan rapat paripurna tersebut.

Gus Haiz, sapaan Haizul Ma’arif menilai, Raperda RTRW adalah regulasi spesial. Artinya, legislatif dan eksekutif Jepara bergantung kepada Kementrian ATR/BPN.

Baca: Coklit Data Pemilih di Jepara Segera Dilakukan

’’Sampai sekarang surat persetujuan substansi RTRW belum turun sehingga rapat paripurna ini kami tunda,’’ jelas Gus Haiz saat ditemui Murianews di Gedung Wanita Jepara.

Gus Haiz mengatakan surat rekomendasi itu diperkirakan turun pada Februari 2023 mendatang. Setelah rekomendasi turun, Rapat Paripurna bisa diselenggarakan saat itu juga.

Saat ini, legislatif dan eksekutif Jepara hanya bisa menunggu rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN. Sebelumnya, pihaknya telah diundang ke Jakarta untuk membahas pemetaan dan persyaratan rekomendasi RTRW tersebut.’’Syarat-syaratnya sudah semua. Pak Presiden Jokowi kemarin dalam Rakornas di Sentul, Bogor, sudah menegaskan RTRW harus segera diselesaikan. Semua kabupaten,’’ imbuh dia.Seperti diketahui, Raperda RTRW itu akan mengatur pola pembangunan di Kabupaten Jepara tahun 2022/2041. Salah satu yang menjadi sorotan publik yaitu terkait kawasan industri.Dalam substansi yang sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, akan ada delapan kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Total ada 1.599,95 hektare area yang akan dijadikan kawasan industri. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler