Rapat Paripurna Batal, Raperda RTRW Jepara Urung Disahkan
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 24 Januari 2023 16:34:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Informasi yang diterima, agenda itu mestinya digelar hari ini (24/1/2023) pukul 10.00 WIB. Jadwal itu pun sudah beredar ke sejumlah kalangan. Batalnya rapat itu pun membuat Raperda RTRW urung disahkan.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif membenarkan adanya pembatalan rapat paripurna tersebut.
Gus Haiz, sapaan Haizul Ma’arif menilai, Raperda RTRW adalah regulasi spesial. Artinya, legislatif dan eksekutif Jepara bergantung kepada Kementrian ATR/BPN.
Baca: Coklit Data Pemilih di Jepara Segera Dilakukan
’’Sampai sekarang surat persetujuan substansi RTRW belum turun sehingga rapat paripurna ini kami tunda,’’ jelas Gus Haiz saat ditemui Murianews di Gedung Wanita Jepara.
Gus Haiz mengatakan surat rekomendasi itu diperkirakan turun pada Februari 2023 mendatang. Setelah rekomendasi turun, Rapat Paripurna bisa diselenggarakan saat itu juga.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



