Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan, Kamis (27/1/2023). Selain berkas perkara, tersangka juga diserahkan ke Kejari Jepara.

’’Kemarin sudah masuk Tahap II. Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara,’’ terang AKP Tohari, Jumat (27/1/2023).

Di ketahui, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jepara. Mereka adalah AM (63), ZA (48), AW (42), DE (31), dan SW (53).

Baca: Kandang Rusak, Buaya di Wisata Akar Seribu Jepara Terpaksa Ditaruh di Kolam Lele

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti dari kasus itu, di antaranya sebuah plang besi bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti dari kasus itu, di antaranya sebuah plang besi bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara.Kemudian, sebuah kartu keanggotaan ormas Khilafatul Muslimin atas nama AM, empat lembar kertas formulir data warga Ormas Khilafatul Muslimin, buku-buku tentang Khilafatul Muslimin, dan beberapa pakaian yang biasa dipakai anggota ormas Khilafatul Muslimin.Dalam kasus itu, AKP Tohari mengatakan mereka disangka dengan Pasal 82A Jo Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Pasal 169 KUHPidana atau Pasal 15 KUHPidana. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler