Kasus Khilafatul Muslimin di Jepara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 27 Januari 2023 15:15:17
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan, Kamis (27/1/2023). Selain berkas perkara, tersangka juga diserahkan ke Kejari Jepara.
’’Kemarin sudah masuk Tahap II. Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara,’’ terang AKP Tohari, Jumat (27/1/2023).
Di ketahui, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jepara. Mereka adalah AM (63), ZA (48), AW (42), DE (31), dan SW (53).
Baca: Kandang Rusak, Buaya di Wisata Akar Seribu Jepara Terpaksa Ditaruh di Kolam Lele
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti dari kasus itu, di antaranya sebuah plang besi bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



