Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasalnya, rancangan regulasi itu hampir mendekati masa kerja pembahasan. Di mana, masa kerja pembahasan sebuah regulasi adalah satu tahun.
’’Raperda ini harus diperdakan sebelum satu tahun. Kalau tidak salah, satu tahunnya pada 18 Februari 2023 nanti,’’ ungkap Ketua Pansus IV yang membahas Raperda RTRW Jepara 2022-2041, Agus Sutisna, Senin (30/1/2023).
Ia mengatakan, seluruh tahapan pembahasan perda sendiri sudah dilalui. Bahkan, substansi dari raperda itu telah disepakati Legilatif dan Eksekutif.
Baca: Kekosongan Jabatan Kepala Dinas di Jepara Dipertanyakan
’’Kami masih menunggu rekomendasi atau persetujuan dari Kementrian ATR/BPN. Itu yang belum ada sampai sekarang,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara itu.
Ia mengatakan, Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan putusan Raperda RTRW menjadi Perda sedianya dijadwalkan 24 Januari 2023 lalu.
Agenda itu mendadak dibatalkan lantaran belum mendapatkan rekomendasi Kementrian ATR/BPN. Hingga kini pun belum ada kabar jadwal ulang dari Rapat Paripurna dengan agenda tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



