Minimnya Upah Pekerja Mebel di Jepara Dinilai Picu Kemunduran
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 2 Februari 2023 15:16:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Salah satu yang menilai itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif. Penilaian tersebut tak hanya pertimbangan pribadi. Melainkan juga dari hasil serapan aspirasi dari masyarakat.
’’Mebel dan ukir kearifan lokal ini disorot banyak pihak. Mereka berharap (industri mebel ukir, red) bisa bangkit lagi,’’ kata pria yang akrab disapa Gus Haiz, Kamis (2/2/2023).
Gus Haiz mengatakan, dari kalangan masyarakat yang kebanyakan memiliki keahlian bekerja di mebel dan ukir menginginkan adanya perbaikan upah.
Sebab, sampai saat ini memang, belum ada regulasi yang mengatur ambang batas minimal atau maksimal upah pekerja mebel dan ukir.
Baca: Sempat Hilang, Nelayan Jepara Ditemukan di Pulau Mandalika
’’Upahnya harus layak. Karena itu salah satu daya tarik mereka terjun (bekerja, red) di dunia ukir,’’ jelas Gus Haiz.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah memiliki regulasi tentang mebel dan ukir. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Industri Mebel.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



