Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia dinilai Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Status kepegawaiannya dari eselon 2B pun kini didemosi jadi eselon 3A.

Demosi atau pelorotan jabatan itu memang sudah terjadi sejak akhir tahun lalu. Namun, sampai sekarang (2/2/2023) masih menjadi perbincangan hangat di beberapa kalangan elite Jepara.

Salah satu yang menyoror demosi yakni, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. Sebab, Ia sampai saat ini belum mengetahui sanksi yang diberikan kepada Subiyanto.

Sebagai Ketua Komisi A, Agus memiliki kewenangan untuk mengawasi aparatur pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, Kamis (2/2/2023), Rekomendasi KASN itu belum sampai ke tangannya.

’’Kita patut mempertanyakannya. Bentuk pelanggarannya apa? Apakah disiplin atau etik? Publik perlu tahu itu,’’ kata Agus.

Baca: Sembilan Kursi Jabatan Tinggi di Jepara Kosong

Agus menilai, dengan tidak terbukanya pemerintah daerah tentang kasus tersebut, justru dikhawatirkan kepercayaan publik pada aparaturnya turun.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, pada Senin (30/1/2023) mengatakan, demosi tersebut merupakan murni rekomendasi KASN.

Ony mengungkapkan, Subiyanto dinilai KASN telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Di dalam aturan itu, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Ony mengungkapkan, Subiyanto dinilai KASN telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Di dalam aturan itu, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.’’Berdasarkan rekomendasi KASN, (Subiyanto, red) melakukan pelanggaran disiplin berat,’’ terang Ony, Senin (30/1/2023)Baca: Empat Kadinas di Jepara Dikembalikan ke Jabatan SemulaOny menyampaikan, kasus tersebut diambil alih langsung oleh KASN. Mulai dari pemeriksaan sampai munculnya rekomendasi demosi. BKD Jepara pun tidak melakukan langkah apapun.’’Begitu ada aduan, langsung diproses dan diambil alih (KASN, red),’’ kata Ony.Meskipun didemosi, lanjut Ony, sebenarnya Subiyanto bisa melakukan banding kepada KASN. Namun langkah itu dikembalikan lagi kepada pribadi Subiyanto.Ony menyebut, masa berlaku penurunan pangkat atau eselon tersebut selama 12 bulan. Setelah itu, Subiyanto bisa saja kembali memperbaiki pangkatnya dengan mekanisme kenaikan pangkat sesuai regulasi yang ada. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler