Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Itu ditandai dengan penyerahan draf Raperda Pesantren oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pada Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, Senin (13/2/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Khoirun Ni'am mengatakan, saat ini di Jepara terdapat 371 pondok pesantren yang tercatat keberadaannya. Dari jumlah itu, terdapat santri sebanyak 35.571 orang.

Menurutnya, sejauh ini pesantren telah memberikan warna bagi perjalanan Jepara. Lebih dari itu, pesantren terbukti telah berperan dalam membangun kehidupan masyarakat.

Baca: Besok, Data Pemilih di Jepara Mulai Dicoklit

’’Signifikansi dan besarnya kontribusi pesantren bagi Jepara sudah tak bisa diragukan lagi,’’ kata Ni'am dalam rapat Paripurna Penyampaian Raperda Kabupaten Jepara.

Akan tetapi, lanjut Ni’am, Bapemperda memandang keberpihakan pemerintah kepada pesantren perlu ditingkatkan lagi. Ada berbagai masalah yang dihadapi pesantren.

Ni'am menjelaskan, sumber dana penyelenggaraan pesantren terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi. Kemudian, sarana dan prasarana pesantren masih belum memadai karena sumber dana swadaya.
Ni'am menjelaskan, sumber dana penyelenggaraan pesantren terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi. Kemudian, sarana dan prasarana pesantren masih belum memadai karena sumber dana swadaya.Selain itu, pesantren juga perlu pengembangan kurikulum, serta ada pula masalah tata kelola organisasi pesantren yang masih bersifat tradisional.Untuk itu, perlu campur tangan pemerintah guna menyelesaikan masalah itu. Pihaknya mengatakan, perlu segera menyusun naskah akademik dan Perda Kabupaten Jepara tentang Pesantren.Sekda Jepara, Edy Sujatmiko yang mewakili Pemkab Jepara menyampaikan, fasilitasi pesantren yang memerlukan Perda tersebut di antaranya terkait pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi.’’Perda ini saya harap bisa membawa pesantren semakin sejajar dengan pendidikan formal lainnya. Tanpa menghilangkan kekhasannya,’’ ujar Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler