Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Data itu diungkap Aktivis sekaligus akademisi yang memberikan perhatian pada kebijakan pemerintah di Jepara, Mayadina Rahma Musfirah.

Maya menjelaskan, berdasarkan survei penilaian integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks pencegahan korupsi di Pemkab Jepara pada 2022 berada diangka 87.

Meski cukup baik, namun, menurut Maya, potensi tindak pidana korupsi masih ada.

Disebutkan, KPK mengunakan beberapa indikator dalam melakukan survei terkait kerawanan korupsi pada pegawai Pemda. Indikator itu risiko gratifikasi hingga penyalahgunaan perjanan dinas.

Baca: Harga Gabah Ndlosor, Petani Jepara Mumet

Ia pun memperincikan, poin-poin dari survei berdasarkan indikatornya. Risiko gratifikasi atau suap 17 persen, risiko trading in influence atau jual beli pengaruh 29 persen, dan risiko pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 22 persen.

Kemudian, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor 59 persen, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 20 persen, risiko jual beli jabatan 9 persen, dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 11 persen.

Sementara itu, KPK juga menyurvei tema yang sama kepada pihak eksternal, yakni pengguna layanan dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, KPK juga menyurvei tema yang sama kepada pihak eksternal, yakni pengguna layanan dan pemangku kepentingan.Dari dua pihak itu, KPK mendapati risiko suap atau gratifikasi mencapai 18 persen dan pungutan liar 3 persen di pihak pengguna layanan.Sedangkan dari pihak ahli atau pemangku kepentingan, keberadaan pungutan liar mencapai 100 persen, kualitas transparansi layanan 100 persen dan kualitas pengelolaan PBJ 40 persen.’’Artinya masih ada potensi atau kerawanan (korupsi, red) di tubuh Pemkab Jepara,’’ jelas Maya, Senin (13/2/2023).Maya berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya sebagai pelaksana anggaran dan kebijakan.Di sisi lain, publik juga harus ikut aktif mengawasi kinerja pemerintah supaya tetap di jalan yang benar. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler