Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, pelaku berinisial AM (28), warga Desa Sukosono, Kecamatan Kedung. Sedangkan korban adalah YB (29), warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan.

Tohari mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihaknya menjelaskan, semula saksi bernama MIS (24) warga Desa Sukosono, datang ke rumah AM untuk mengajak keluar. Namun AM tidak mau memenuhi permintaan MIS.

’’Setelah itu terjadilah cekcok antara MIS dan AM,’’ ungkap AKP Tohari, Senin (20/2/2023).

Baca: Pelayanan Publik di Jepara Dinilai Ombudsman dengan Kualitas Tertinggi

Kemudian, lanjut Tohari, AM langsung memukuli MIS dengan tangan kosong. Seorang warga yang melihat langsung melerai keduanya. MIS langsung lari dan sepeda motornya ditinggal di lokasi.

Tak lama kemudian, MIS datang lagi bersama dua rekannya. Yaitu MM dan YB. Lalu terjadilah cekcok antara AM dan YB.

Jeda cekcok, AM langsung masuk ke kamarnya untuk mengambil sebilah pedang. Kemudian, AM mendatangi YB dan langsung mengayunkan pedang ke arah YB. YB langsung menangkisnya menggunakan tangan kiri.’’Saat menangkis ayunan pedang, tangan kiri korban mengalami luka robek. Dia langsung dibawa warga ke RSUD RA Kartini Jepara.’’ jelas AKP Tohari.Setelah mendapatkan laporan warga, kata Tohari, pihaknya langsung memburu dan menangkap AM. Dari tangan AM, Polisi berhasil menyita sebilah pedang dengan panjang sekitar 80 sentimeter.Akibat tindakan tersebut, AM terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tohari menyebut, AM terancam hukuman penjara lima tahun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler