Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, pelaku berinisial AM (28), warga Desa Sukosono, Kecamatan Kedung. Sedangkan korban adalah YB (29), warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan.
Tohari mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihaknya menjelaskan, semula saksi bernama MIS (24) warga Desa Sukosono, datang ke rumah AM untuk mengajak keluar. Namun AM tidak mau memenuhi permintaan MIS.
’’Setelah itu terjadilah cekcok antara MIS dan AM,’’ ungkap AKP Tohari, Senin (20/2/2023).
Baca: Pelayanan Publik di Jepara Dinilai Ombudsman dengan Kualitas Tertinggi
Kemudian, lanjut Tohari, AM langsung memukuli MIS dengan tangan kosong. Seorang warga yang melihat langsung melerai keduanya. MIS langsung lari dan sepeda motornya ditinggal di lokasi.
Tak lama kemudian, MIS datang lagi bersama dua rekannya. Yaitu MM dan YB. Lalu terjadilah cekcok antara AM dan YB.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



