Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Diketahui, pembahasan Ranperda RTRW harus mendapat persetujuan dari kementrian ATR/BPN. Pemkab Jepara sendiri telah mengirim rancangan ke kementerian dimaksud.
’’Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,’’ ungkap Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif.
Baca: Longsor, Dapur Rumah di Bungu Jepara Roboh
Di sisi lain, masa kerja Pansus 4 DPRD Jepara yang membidani Ranperda RTRW 2022-2042 telah habis masa kerjanya. Hari ini (21/2/2023), Pansus 4 telah dibubarkan.
Gus Haiz, sapaan Haizul Ma’arif menjelaskan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda. Setelah habis masa kerjanya, pansus tetap harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan.
’’Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara,’’ kata Gus Haiz dalam rapat paripurna.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



