Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasubag Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Heru Sutamaji mengatakan, MInyakita tersebut didistribusikan CV Karisma Yasa Amarta Kudus. Hanya ada dua pasar tradisional yang dipilih sebagai lokasi penyalurannya.

Kedua pasar itu yakni, Pasar Jepara Satu atau Pasar Ratu dan Pasar Jepara Dua. Masing-masing pasar tersebut mendapat alokasi 1.440 liter.

’’Alokasi untuk dua pasar tradisional tersebut kami samakan. Masing-masing pedagang kami beri 12 karton,’’ kata Heru, Rabu (22/2/2023).

Baca: 4.513 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Selama Operasi Keselamatan di Jepara

Tak hanya mendapatkan alokasi, lanjut Heru, para pedagang tersebut juga diminta untuk membuat laporan. Laporan itu dijadikan dasar untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Heru menyampaikan, saat ini pembelian minyakita tidak perlu lagi menggunakan KTP. Namun begitu, pembelian tetap harus dibatasi jumlahnya.
Heru menyampaikan, saat ini pembelian minyakita tidak perlu lagi menggunakan KTP. Namun begitu, pembelian tetap harus dibatasi jumlahnya.’’Pedagang dalam menjual Minyakita harus maksimal dua liter untuk satu pembeli,’’ jelas Heru.Heru menambahkan, distribusi Minyakita tersebut dilakukan untuk menjaga stok di pasar. Diharapkan tidak ada kelangkaan di tingkat penjual maupun masyarakat.’’Kita terus mengupayakan agar stok terjaga dan tidak ada kelangkaan di masyarakat,’’ ujarnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler