Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasubag Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Heru Sutamaji mengatakan, MInyakita tersebut didistribusikan CV Karisma Yasa Amarta Kudus. Hanya ada dua pasar tradisional yang dipilih sebagai lokasi penyalurannya.
Kedua pasar itu yakni, Pasar Jepara Satu atau Pasar Ratu dan Pasar Jepara Dua. Masing-masing pasar tersebut mendapat alokasi 1.440 liter.
’’Alokasi untuk dua pasar tradisional tersebut kami samakan. Masing-masing pedagang kami beri 12 karton,’’ kata Heru, Rabu (22/2/2023).
Baca: 4.513 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Selama Operasi Keselamatan di Jepara
Tak hanya mendapatkan alokasi, lanjut Heru, para pedagang tersebut juga diminta untuk membuat laporan. Laporan itu dijadikan dasar untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Heru menyampaikan, saat ini pembelian minyakita tidak perlu lagi menggunakan KTP. Namun begitu, pembelian tetap harus dibatasi jumlahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



