Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan, modus pelaku yakni mengiming-imingi sejumlah uang pada korban. Aksi pencabulan sendiri sudah dilakukan tiga kali.

Dua aksinya dilakukan pada 2021 lalu. Aksinya yang terakhir pada 18 Januari 2023. Peristiwa itu diketahui ayah korban.

Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, ayah korban tiba-tiba terbangun lalu keluar kamar. Saat itu dia melihat pintu rumah dan gorden kamar korban terbuka.

Baca: Cabuli Bocah Perempuan 11 Tahun, Lelaki di Jepara Ditangkap Polisi

Setelah memasuki kamar korban, sang ayah melihat pelaku berada dalam kamar korban. Betapa terkejutnya ayah korban melihat anak perempuannya dicabuli pelaku.

’’Setelah mendapatkan laporan, pelaku kami tangkap di rumahnya,’’ kata Warsono, Senin (27/2/2023).Atas tindakan tersebut, imbuh Warsono, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.’’Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ tandas Warsono.https://youtu.be/Xs1tDzoCUagReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler