Orang Tua yang Ceburkan Bayi ke Sumur di Jepara Jadi Tersangka
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 20 Mei 2023 09:34:15
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyebutkan ada tiga orang saksi yang diperiksa.
Sementara barang buktinya yaitu sebuah jarik cokelat motif bunga, sebuah celana pendek warna orange, sebuah kaus lengan pendek, sepasang kaus kaki kuning bergaris biru, satu kaus dalam putih, satu gelang warna cokelat dan satu pampers.
Dari keterangan S (31) ibu bayi, Tohari mengungkapkan bahwa dia membuang sendiri bayinya ke dalam sumur yang berjarak sepuluh meter dari rumahnya. Setelah dicecar penyidik, ternyata S tidak berperan sendiri.
Baca: Miris! Bayi yang Ditemukan dalam Sumur di Balong Jepara Dibuang Ibunya SendiriS bersama suaminya MR (44) bersepakat untuk membuang bayinya ke dalam sumur sedalam 20 meter tersebut.
Alasannya, mereka mengaku sudah hilang kesabaran karena bayi laki-lakinya yang masih berusia tiga bulan itu sakit-sakitan dan rewel.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya membawa bayinya ke sumur. Sang ayah berperan membuka penutup sumur.
Baca: Sadis! Suami-Istri di Balong Jepara Berkomplot Ceburkan Bayinya ke Dalam Sumur
Sedangkan sang ibu menceburkan bayinya ke dalam sumur. Saat itu bayi dalam kondisi dibedong.”Setelah penyidikan lengkap, kami tetapkan keduanya, ayah dan ibu bayi sebagai tersangka," jelas Tohari, Sabtu (20/5/2023).Sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter dari Polda Jawa Tengah. Diperkirakan hari ini hasilnya akan keluar.Dari hasil sementara, bayi mengalami luka pada kepala bagian belakang. Terdapat gumpalan darah dan memar yang dimungkinkan bekas benturan benda padat.
Baca: Ini Hasil Autopsi Bayi yang Dibuang ke Dalam Sumur di Balong Jepara Atas tindakan tersebut, ayah dan ibu bayi tersebut akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Tohari. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Jepara – Polisi menetapkan kedua orang tua bayi yang diceburkan ke dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Itu setelah polisi memeriksa saksi-saksi, bukti, dan melakukan gelar perkara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyebutkan ada tiga orang saksi yang diperiksa.
Sementara barang buktinya yaitu sebuah jarik cokelat motif bunga, sebuah celana pendek warna orange, sebuah kaus lengan pendek, sepasang kaus kaki kuning bergaris biru, satu kaus dalam putih, satu gelang warna cokelat dan satu pampers.
Dari keterangan S (31) ibu bayi, Tohari mengungkapkan bahwa dia membuang sendiri bayinya ke dalam sumur yang berjarak sepuluh meter dari rumahnya. Setelah dicecar penyidik, ternyata S tidak berperan sendiri.
Baca: Miris! Bayi yang Ditemukan dalam Sumur di Balong Jepara Dibuang Ibunya Sendiri
S bersama suaminya MR (44) bersepakat untuk membuang bayinya ke dalam sumur sedalam 20 meter tersebut.
Alasannya, mereka mengaku sudah hilang kesabaran karena bayi laki-lakinya yang masih berusia tiga bulan itu sakit-sakitan dan rewel.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya membawa bayinya ke sumur. Sang ayah berperan membuka penutup sumur.
Baca: Sadis! Suami-Istri di Balong Jepara Berkomplot Ceburkan Bayinya ke Dalam Sumur
Sedangkan sang ibu menceburkan bayinya ke dalam sumur. Saat itu bayi dalam kondisi dibedong.
”Setelah penyidikan lengkap, kami tetapkan keduanya, ayah dan ibu bayi sebagai tersangka," jelas Tohari, Sabtu (20/5/2023).
Sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter dari Polda Jawa Tengah. Diperkirakan hari ini hasilnya akan keluar.
Dari hasil sementara, bayi mengalami luka pada kepala bagian belakang. Terdapat gumpalan darah dan memar yang dimungkinkan bekas benturan benda padat.
Baca: Ini Hasil Autopsi Bayi yang Dibuang ke Dalam Sumur di Balong Jepara
Atas tindakan tersebut, ayah dan ibu bayi tersebut akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Tohari.
Editor: Ali Muntoha