Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyebutkan ada tiga orang saksi yang diperiksa.

Sementara barang buktinya yaitu sebuah jarik cokelat motif bunga, sebuah celana pendek warna orange, sebuah kaus lengan pendek, sepasang kaus kaki kuning bergaris biru, satu kaus dalam putih, satu gelang warna cokelat dan satu pampers.

Dari keterangan S (31) ibu bayi, Tohari mengungkapkan bahwa dia membuang sendiri bayinya ke dalam sumur yang berjarak sepuluh meter dari rumahnya. Setelah dicecar penyidik, ternyata S tidak berperan sendiri.

Baca: Miris! Bayi yang Ditemukan dalam Sumur di Balong Jepara Dibuang Ibunya Sendiri

S bersama suaminya MR (44) bersepakat untuk membuang bayinya ke dalam sumur sedalam 20 meter tersebut.

Alasannya, mereka mengaku sudah hilang kesabaran karena bayi laki-lakinya yang masih berusia tiga bulan itu sakit-sakitan dan rewel.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya membawa bayinya ke sumur. Sang ayah berperan membuka penutup sumur.

Baca: Sadis! Suami-Istri di Balong Jepara Berkomplot Ceburkan Bayinya ke Dalam Sumur
Sedangkan sang ibu menceburkan bayinya ke dalam sumur. Saat itu bayi dalam kondisi dibedong.”Setelah penyidikan lengkap, kami tetapkan keduanya, ayah dan ibu bayi sebagai tersangka," jelas Tohari, Sabtu (20/5/2023).Sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter dari Polda Jawa Tengah. Diperkirakan hari ini hasilnya akan keluar.Dari hasil sementara, bayi mengalami luka pada kepala bagian belakang. Terdapat gumpalan darah dan memar yang dimungkinkan bekas benturan benda padat.Baca: Ini Hasil Autopsi Bayi yang Dibuang ke Dalam Sumur di Balong Jepara Atas tindakan tersebut, ayah dan ibu bayi tersebut akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Tohari. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler