Komunitas Lintas Agama di Kudus Sayangkan Aksi Intoleransi di Bandung
Kholistiono
Jumat, 9 Desember 2016 08:00:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
KKR dihentikan oleh Pembela Ahlus Sunah (PAS). Dalihnya agar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah, bukan di gedung. Menyikapi hal ini, Moh Rosyid, pegiat Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) menyatakan, penghentian ibadah dengan dalih di gedung, bukan di tempat ibadah sebagai penanda bahwa minoritas yang bernalar radikal, jauh dari toleran menguasai hak umat beragama yang akan beribadah.
“Pertanyaannya, apakah umat agama mayoritas bila beribadah selalu di tempat ibadah? tak pernah di gedung atau rumah?,” ujarnya.
Bila tak ada upaya tegas oleh penegak hukum maka kesewenang-wenangan akan tertradisi. Dampak lanjutannya, kata dia, konflik rentan terjadi bila sang mayoritas di wilayah A dan menjadi minoritas di wilayah B.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



