Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


KKR dihentikan oleh Pembela Ahlus Sunah (PAS). Dalihnya agar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah, bukan di gedung. Menyikapi hal ini, Moh Rosyid, pegiat Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) menyatakan, penghentian ibadah dengan dalih di gedung, bukan di tempat ibadah sebagai penanda bahwa minoritas yang bernalar radikal, jauh dari toleran menguasai hak umat beragama yang akan beribadah.

“Pertanyaannya, apakah umat agama mayoritas bila beribadah selalu di tempat ibadah? tak pernah di gedung atau rumah?,” ujarnya.

Bila tak ada upaya tegas oleh penegak hukum maka kesewenang-wenangan akan tertradisi. Dampak lanjutannya, kata dia, konflik rentan terjadi bila sang mayoritas di wilayah A dan menjadi minoritas di wilayah B.
Ketegasan aparat yang selalu menggunakan tindakan agar 'mengalah' bagi yang minoritas bukan pembelajaran yang bijak di negara yang berbhinneka ini. Fakta ini menandaskan bahwa kelompok ormas radikal, intoleran, dan nonpluralis untuk segera ditindak dengan mengamandemen UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.“Citra negara toleran diciderai oleh ulah segelintir oknum untuk dijadikan pelajaran berharga,” tandas dosen STAIN Kudus ini.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler