Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolsek Welahan AKP Usman Jumaidi mengatakan, sosialisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus dengan tujuan untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal di pasaran. Selain juga, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai. Tujuannya guna meningkatkan pendapatan negara di sektor cukai rokok.
Menciptakan pemahaman masyarakat dan instansi terkait sehubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Kudus yang diwakili oleh Kepala Subseksi Bea & Cukai Kudus Zaini Rasidi menjadi narasumber dalam sosialisasi cukai ilegal.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



