Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Welahan AKP Usman Jumaidi mengatakan, sosialisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus dengan tujuan untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal di pasaran. Selain juga, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai. Tujuannya guna meningkatkan pendapatan negara di sektor cukai rokok.

Menciptakan pemahaman masyarakat dan instansi terkait sehubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Kudus yang diwakili oleh Kepala Subseksi Bea & Cukai Kudus Zaini Rasidi menjadi narasumber dalam sosialisasi cukai ilegal.

Bertempat di Pendapa Kecamatan Welahan, acara dibuka dengan sambutan Camat Welahan, dihadiri perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Sat Pol PP Kabupaten Jepara, Muspika Kecamatan Welahan, petinggi se-Kecamatan Welahan, perwakilan toko masyarakat, tokoh daerah dan juga melibatkan masyarakat sekitar.Acara dimulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB berlangsung sangat efektif dan informatif. Dalam sesi tanya jawab para peserta aktif meminta penjelasan terkait materi yang telah disampaikan. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler