Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Identitas pencuri kayu jati bernama Wagiman alias Leto (39), warga Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Blora. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima batang kayu jati hasil curian. Disita pula sejumlah peralatan untuk memotong kayu dan sebuah sepda motor yang dipakai untuk mengangkut kayu.
“Tersangka saat itu sedang membawa kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan,” terang Kapolsek Japah, AKP Daryoto dikutip dari situs resmi Polres Blora.
Penangkapan pelaku bermula, saat pelaku sedang melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan petak 71 RPH Sangkrah, BKPH Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara salah satu petugas Polisi Hutan bernama Priyo (41) yang curiga dengan kayu yang dibawa pelaku, kemudian memberikan informasi kepada rekannya yang berada di kantor perhutani untuk meneruskan ke Polsek Japah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



