Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Identitas pencuri kayu jati bernama Wagiman alias Leto (39), warga Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Blora. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima batang kayu jati hasil curian. Disita pula sejumlah peralatan untuk memotong kayu dan sebuah sepda motor  yang dipakai untuk mengangkut kayu.

“Tersangka saat itu sedang membawa kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan,” terang Kapolsek Japah, AKP Daryoto dikutip dari situs resmi Polres Blora.

Penangkapan pelaku bermula, saat pelaku sedang melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan petak 71 RPH Sangkrah, BKPH Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara salah satu petugas Polisi Hutan bernama Priyo (41) yang curiga dengan kayu yang dibawa pelaku, kemudian memberikan informasi kepada rekannya yang berada di kantor perhutani untuk meneruskan ke Polsek Japah.
Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan Polsek Japah dan Polisi Hutan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. “Dan saat tiba di lokasi, anggota yang datang kemudian melakukan pengejaran dengan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil pencurian katu jati tersebut,” ujar Daryoto.Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) huruf c dan (2) Jo pasal 12 huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan, dan pasal 50 (3) huruf e, pasal 78 (5), UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler