Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Harga eceran gula yang dibentuk pemerintah Rp 12.500/ kg jelas sangat merugikan petani,” kata M Nur Khabsyin, Sekjen APTRI, di Kudus, Jumat (14/4/2017).

Karena harga lelang gula tani akan terbentuk di bawah angka tersebut. Lebih-lebih pemerintah telah menetapkan pembelian gula dari produsen dipatok Rp 10.900/kg. Itu artinya, kata dia, lelang gula petani akan terbentuk di bawah angka Rp 10.900/kg. Terutama pada saat puncak panen, harga akan semakin rendah. Padahal biaya pokok produksi(BPP) naik seiring dengan kenaikan BBM. 

Khabsyin melanjutkan, APTRI telah menghitung BPP gula sebesar Rp10.697/kg ditambah keuntungan 10%. Sehingga harga patokan petani gula sebesar Rp 11.767/kg. Kalau gula petani hanya dibeli Rp 10.900/kg jelas rugi.
Pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan dari sisi konsumen, tapi juga harus memikirkan nasib petani dan pabrik gula sebagai produsen. “Petani juga rakyat yang perlu dilindungi,” ujarnya.Menurutnya, kelangsungan industri gula berbasis tebu harus diperhatikan. Karena ini tanggung jawab pemerintah. “Jangan hanya mengambil kebijakan instan saja tanpa memikirkan dampaknya,” pungkasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler