Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Keputusan untuk melakukan hak angket sangat disayangkan oleh Gusdurian Jepara. Gusdurian Jepara menilai 26 Dewan yang melakukan hak angket kurang memahami UU MD3 pasal 79 ayat 3 bahwa hak angket hanya bisa dilakukan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah non kementerian, Sedangkan KPK bukan merupakan pemerintah.
“DPR salah alamat untuk melakukan hak angket terhadap KPK, hak angket hanya bisa dilakukan untuk lembaga pemerintah. Jika dipaksakan proses politik melalui hak angket berpotensi untuk membatalkan proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” kata Dofri Sofwatul Anam, Koordinator Gusdurian Jepara di rilisnya ke MuriaNewsCom, di Jepara, Minggu (30/4/2017).
Hak angket terhadap KPK bermula dari protes yang dilakukan sejumlah anggota Komisi III terhadap KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi bancaan proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun di pengadilan Tipikor Jakarta. Alasan yang dilontarkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota komisi III.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka dalam pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



