Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabupaten Kudus juga memiliki lambang yang digunakan di berbagai lokasi dan logo resmi. Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1969. "Namun, ada beberapa hal yang ternyata berbeda antara isi dari perda itu, dengan lambang yang beredar selama ini" kata sejarawan Kudus Edy Supratno.

Itu disampaikannya dalam Diskusi Kritik Logo Kabupaten Kudus, yang diselenggarakan PWI Kabupaten Kudus, Kamis (11/5/2017). Menurut dia, ada beberapa contoh yang disampaikan Edy, terkait perbedaan tersebut. Misalnya saja dalam perda disebutkan jika ada gambar lilin di dalam lambang itu. Padahal, jika dicermati dengan baik, tidak ada gambar lilin sama sekali.

"Terus terang saya penasaran ketika mengetahui jika dalam perda disebutkan ada kata lilin. Saya kemudian mencari di gambar lambang Kudus itu. Dan sama sekali tidak saya temukan gambar lilin sebagaimana disebutkan dalam perda," terangnya.

Edy yang masih penasaran, kemudian mencoba mencermati lagi apakah ada gambar lilin sebagaimana dalam perda itu. Usai mencocokkan sana-sini, Edy menemukan satu kata yang sepintas senada dengan kata lilin yang ada dalam perda.

"Saya yakin bahwa ada salah ketik dalam perda itu. Mungkin yang dimaksud adalah kata "pilin", dan bukan "lilin". Karena dalam lambang itu, ada gambar tali yang dipilin-pilin. Makanya saya kemudian mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud adalah kata "pilin"," katanya.Setidaknya ada beberapa kesalahan antara ketentuan dalam perda, dan gambar lambang yang beredar selama ini. Seperti pada warna, bentuk, tulisan, dan jumlah. Contoh dalam hal jumlah, adalah jumlah kapas yang ada dalam lambang, dengan yang ada di perda.Dalam perda disebutkan, jumlah kapas adalah 8. Sedangkan dalam beberapa lambang yang dipakai sekarang, ada yang jumlahnya 8 atau 9. "Berbeda-beda jumlahnya. Sehingga ini perbedaan lain yang kita temukan," tambah Edy.Kegiatan bedah lambang Kudus itu sendiri, diikuti rekan-rekan wartawan yang ada di Kudus. Juga terlihat hadir anggota DPRD Kudus dari Partai Nasdem Muhtamat, dan aktivis perempuan Eni Mardiyanti.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler