Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketiga nama tersebut disandingkan dengan calon Ketua Komisi D Setya Budi Wibowo dari Fraksi PKS dan Sekretaris Luwis Junaiti dari Fraksi Gerindra. Nama Bowo dan Luwis relatif diterima mayoritas anggota lainnya. AI, Sutejo, dan Muhtamat pun harus diputuskan melalui musyawarah. Sutejo semula tak menerima pencalonan AI. Sebab AI pernah melontarkan tak ingin dicalonkan sebagai pimpinan komisi.

Pernyataan itu dibantah AI. AI memutuskan maju karena diusulkan anggota Komisi D lainnya. Di sisi lain, Ketua DPRD Kudus Masan yang memimpin rapat didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani, Dedhy Prayogo, dan Nurhudi, menawarkan pemilihan kursi wakil ketua Komisi D diputuskan melalui mekanisme voting. Staf DPRD Kudus pun telah membagikan kertas kecil kepada seluruh anggota Komisi D untuk ditulis nama pilihannya. Tapi mereka menolak mekanisme voting dan menempuh musyawarah.

Sepuluh anggota DPRD Kudus yang tergabung di Komisi D pun pindah ruangan. Selain nama-nama tersebut, anggota DPRD Kudus masuk komisi D yaitu Kadarjono dari Fraksi Hanura Demokrat, Tri Erna Sulistyawati dari Fraksi Golkar, Ulwan Hakim dari Fraksi Persatuan Bintang Pembangunan, dan Hartopo dari Fraksi PDIP.

Dari musyawarah disepakati AI yang menduduki jabatan wakil ketua Komisi D. AI mendampingi Setya Budi Wibowo yang menjabat Ketua Komisi D dan Luwis Junaiti sebagai sekretaris. Terkait status AI yang pernah dicopot sebagai pimpinan komisi oleh Badan Kehormatan (BK), yang saat itu diketuai Bowo, Masan enggan menanggapinya. “Tanyakan saja pada ketua BK saat itu (Bowo). Yang jelas, proses pembentukan komisi dan pimpinan Komisi D sudah sesuai prosedur,” ujar Masan.Kini, pimpinan DPRD Kudus masih memiliki PR untuk menuntaskan pembentukan pimpinan Komisi C. Sebelumnya, pimpinan Komisi A dan B sudah terbentuk. Masan semula mengumumkan pembentukan pimpinan Komisi C bakal digelar, Jumat siang. Tapi itu dibatalkan.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler