Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan hal itu dalam Seminar Nasional bertajuk Pembaharuan Hukum Nasional (Legal Reform) dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK) di Auditorium Kampus, Kamis (18/5/2017).

‘’Setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; HAM sebagai norma universal selalu diekpresikan dan digaransi oleh hukum universal itu sendiri, baik dalam perjanjian, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum maupun sumber-sumber hukum internasional lainnya,’’ terangnya.

Seminar dalam rangka UMK Law Fair 2017, ini antara lain dihadiri Bupati Kudus Musthofa, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, pimpinan di lingkungan UMK ini dan sekitar 360 peserta, yang terdiri atas pelajar dan mahasiswa.

Para mahasiswa peserta seminar pun tidak hanya berasal dari UMK, melainkan ada juga dari beberapa perguruan tinggi lain di Jawa Tengah, seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas PGRI Semarang, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

‘’HAM pada dasarnya adalah kontrak sosial antara Negara dan warga Negara. Dalam hukum internasional, HAM memiliki beberapa prinsip, antara lain universal dan mutlak (universal and inalienable), tidak dapat dibagi (indivisible), saling bergantung dan berkaitan (interdependent and interrelated), serta kesetaraan dan non-diskriminasi (equality and non-discrimination),’’ terangnya.
Bupati Kudus Musthofa dalam kesempatan itu menyampaikan tentang pentingnya ekonomi kerakyatan dalam mengambil peran bagi kesejahteraan masyarakat. ‘’Ekonomi kerakyatan berasaskan kedaulatan rakyat,’’ ungkapnya.Dalam pandangannya, ekonomi kerakyatan demikian penting, karena memiliki fungsi meningkatkan peran masyarakat dalam kepemilikan modal nasional. ‘’Anda-anda mahasiswa dan genersi penerus bangsa, jangan hanya jadi penonton dan penikmat saja, melainkan harus mengambil peran dalam peningkatan ekonomi kerakyatan ini,’’ pesannya di depan ratusan peserta seminar yang hadir.Narasumber lain dalam seminar ini, di antaranya Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH), Dr Hidayatullah yang mengulas ‘’Dilema Politik Kriminal pada Kekerasan Terhadap Perempuan’’, Kepala Lembaga Penelitian (Lemlit) Dr Mamik Indaryani dengan materinya ‘’Peran Hukum dalam Global Society’’ dan Presiden BEM FH. UMK, Maria P. Utami yang menyampaikan ‘’Pembaharuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler