Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di antara hasil fasilitasi raperda itu adalah ditangguhkan pengesahannya. Adapun penangguhan pengesahan dua raperda yaitu Raperda Pelestarian Budaya dan Raperda Pembudayaan Kegemaran Membaca.

“Gubernur Jateng meminta agar raperda itu dikaji kembali. Perda tersebut perlu memuat inventarisasi terhadap pelestarian budaya Kudus dengan merujuku peraturan menteri terkait,” kata Mardijanto di Kudus, Kamis (18/5/2017).

Raperda Pembudayaan Kegemaran Membaca yang dibahas oleh Pansus I, perlu diintegrasikan dengan Perda tentang Perpustakaan. “Pemprov meminta raperda ini diintegrasikan dengan Perda tentang Perpustakaan, tentunya akan menjadi rekomendasi kami dan akan kami sampaikan nanti pada rapat paripurna,” uar Mardijanto.

Tiga pansus DPRD Kudus, itu membahas kembali 15 raperda hasil fasilitasi Gubernur Jateng. Pansus I yang diketuai Muhtamat Fraksi Partai Nasdem membahas hasil fasilitasi atas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.Tiga raperda lainnya yaitu Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.Pansus II yang diketuai Aris Suliyono Fraksi PDIP membahas hasil fasilitasi atas Raperda tentang Penataan Toko Swalayan dan Pelestarian Budaya Kudus. Sementara Pansus III yang diketuai Mardijanto Fraksi Hanura Demokrat membahas hasil fasilitasi atas Raperda Kerjasama desa, Badan usaha Milik Desa, Perubahan atas Perda Nomor 3/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, serta Raperda Pembudayaan Kegemaran Membaca.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler