Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satu yang ditangkap dan dideportasi, antara lain seorang imigran dari Republik Rakyat Cina (RRC) bernama Yang Daqiang (50). Dia dideportasi lantaran menggunakan visa bisnis, padahal berkerja di sebuah perusahaan mebel di Jepara sebagai control quality.

"Dalam kasus ini, mestinya dia menggunakan visa kerja, bukan visa bisnis. Kami langsung tangkap dan mendeportasinya, karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Plt Kepala Imigrasi Kelas II Pati, Yayan Indriana, Senin (07/11/2016).

Akibatnya, warga Cina tersebut dicekal selama enam bulan. Usai enam bulan, bila tidak dicabut, pencekalan bisa diperpanjang. Sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera kepada WNA yang datang ke Pati untuk menggunakan visa sesuai dengan tujuan.
"Kami tegas dan ketat dalam urusan imigrasi. Kalau tujuannya untuk kerja, visanya ya harus visa kerja, bukan visa bisnis. Kalau mau wisata, ya visa wisata, bukan yang lainnya," tegas Yayan.Dia menambahkan, proses pengawasan WNA yang dideportasi tidak hanya berhenti pada proses operasi saja. Namun, pihaknya juga melakukan pengawalan hingga proses deportasi. Pengawalan itu dilakukan hingga WNA naik pesawat untuk kembali ke negara asal.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler