Salahgunakan Visa, WNA Asal Cina Dideportasi Kantor Imigrasi Pati
Lismanto
Senin, 7 November 2016 18:27:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Salah satu yang ditangkap dan dideportasi, antara lain seorang imigran dari Republik Rakyat Cina (RRC) bernama Yang Daqiang (50). Dia dideportasi lantaran menggunakan visa bisnis, padahal berkerja di sebuah perusahaan mebel di Jepara sebagai control quality.
"Dalam kasus ini, mestinya dia menggunakan visa kerja, bukan visa bisnis. Kami langsung tangkap dan mendeportasinya, karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Plt Kepala Imigrasi Kelas II Pati, Yayan Indriana, Senin (07/11/2016).
Akibatnya, warga Cina tersebut dicekal selama enam bulan. Usai enam bulan, bila tidak dicabut, pencekalan bisa diperpanjang. Sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera kepada WNA yang datang ke Pati untuk menggunakan visa sesuai dengan tujuan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



