Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Padahal, Keberadaan minimarket masih sangat terbatas, sebelum satu tahun terakhir ini. Ada banyak pendapat terkait dengan merebaknya minimarket di Kabupaten Pati dalam satu tahun terakhir.

M Nafiul Haris, pengamat kebijakan publik menilai, pembangunan di suatu daerah tidak lepas dari kebijakan pemda. Bila ada minimarket yang menjamur di suatu daerah, hal itu tidak lepas dari peran pemda, terutama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang memberikan izin.

"Semua perizinan usaha ada di KPPT. Kalau ada banyak toko modern, swalayan, minimarket, mall, atau pusat perbelanjaan lainnya, itu berarti menjadi wewenang pemda karena izinnya ada di sana. Nah, sekarang tinggal investor ada yang mau menanam usaha di sana tidak?" kata Haris, Senin (07/11/2016).

Karena itu, menurut Haris, ada dua pintu yang membuat minimarket berjamur di suatu daerah. Pertama, dari pengusaha itu sendiri yang ingin menanamkan usahanya di Pati. Kedua, kebijakan pemda untuk menolak atau mengizinkan.

"Kalau banyak investor berdatangan di Pati dan ingin mendirikan toko modern, itu berarti Pati dinilai sangat berpeluang sebagai daerah bisnis. Selanjutnya, tinggal pemkab menerima atau menolak permohonan izin mendirikan minimarket tersebut. Tak asal menerima atau menolak, semua harus ada landasan hukumnya, entah perbub atau perda," tuturnya.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Pati Muhammadun menilai, menjamurnya minimarket di Pati terjadi karena ada pembiaran dari pemda. Semula satu-dua berdiri, izinnya belum beres, kemudian dibiarkan."Jadi, kalau ada minimarket yang menjamur, terlebih belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM), berarti ada pembiaran. Sekarang sudah banyak toko modern. Penertiban sebetulnya tidak susah, hanya saja kemauan eksekutif tidak sungguh-sungguh, maka kita anggota DPRD mendorong agar keberadaanya ditertibkan," kata Muhammadun.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler