Pemkab Pati Akan Datangkan Pakar untuk Mengkaji Naskah Akademik Perda Minimarket
Lismanto
Rabu, 9 November 2016 16:15:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Toko kelontong yang menjadi tumpuan hidup ekonomi masyarakat menengah ke bawah merasa gelombang serbuan toko modern di Pati menjadi sebuah "ancaman". Dalam satu kasus, di Kecamatan Gembong, pendirian Alfamart di depan pasar tradisional menuai aksi protes dari paguyuban pedagang pasar setempat.
Kalangan legislatif menuding, ada pembiaran dari pemerintah kabupaten (pemkab) hingga menyebabkan serbuan toko modern menyebar sejadi-jadinya. Minimarket dengan brand Alfamart dan Indomaret saja, sudah ada 116 minimarket yang beroperasi di berbagai daerah di Kabupaten Pati.
Menanggapi hal itu, Pemkab Pati saat ini bersama dengan pihak legislatif tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur toko modern. Regulasi tersebut nantinya diharapkan bisa melindungi pasar tradisional dan toko kelontong dari "serangan" toko modern.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



