Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Toko kelontong yang menjadi tumpuan hidup ekonomi masyarakat menengah ke bawah merasa gelombang serbuan toko modern di Pati menjadi sebuah "ancaman". Dalam satu kasus, di Kecamatan Gembong, pendirian Alfamart di depan pasar tradisional menuai aksi protes dari paguyuban pedagang pasar setempat.

Kalangan legislatif menuding, ada pembiaran dari pemerintah kabupaten (pemkab) hingga menyebabkan serbuan toko modern menyebar sejadi-jadinya. Minimarket dengan brand Alfamart dan Indomaret saja, sudah ada 116 minimarket yang beroperasi di berbagai daerah di Kabupaten Pati.

Menanggapi hal itu, Pemkab Pati saat ini bersama dengan pihak legislatif tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur toko modern. Regulasi tersebut nantinya diharapkan bisa melindungi pasar tradisional dan toko kelontong dari "serangan" toko modern.
Bahkan, Pemkab Pati akan mendatangkan pakar atau tim akademis untuk melakukan kajian yang mendalam terkait dengan pembahasan raperda. "Kami berkomitmen untuk melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil dengan membuat regulasi berupa perda. Saat ini tengah digodok dan kami akan mendatangkan pakar untuk membahas dan mengkaji naskah akademis tersebut," kata Plt Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pati, Jumani, Rabu (09/11/2016).Pakar dihadirkan dalam rangka untuk mengkaji sebuah naskah akademik yang nantinya menjadi payung hukum terkait dengan keberadaan toko modern di Pati. Hal itu disebut menjadi upaya untuk melindungi pasar tradisional, toko kelontong hingga pelaku UMKM agar bisa terus eksis dan berkembang.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News