Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun, menjamurnya minimarket di Pati ternyata mendapatkan protes dari sejumlah pedagang toko kelontong dan pasar tradisional. Mereka tidak setuju bila minimarket beroperasi di dekat pasar tradisional.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkab Pati akan mengatur jarak minimarket dengan pasar tradisional, pasar desa, dan usaha sejenis. Minimarket tidak boleh berjarak lebih dekat dari 500 meter dari pasar tradisional.
"Perubahan Perbup Nomor 60 tahun 2012 tentang Penataan Minimarket telah ditandatangani. Perubahan itu terkait keharusan semua toko modern mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Regulasi yang diteken itu hasil penyelarasan dengan Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Perbup Nomor 60 tahun 2012," ujar Plt Kepala KPPT Pati Jumani.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



