Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo kepada MuriaNewsCom, Kamis (10/11/2016) mengatakan, pelaku pernah mencuri Vario di Pucakwangi, Kawasaki Ninja dan Honda Beat di Tambakromo, Mio Fino di Gabus, dan Mio Soul di Winong.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di Pucakwangi dengan tujuh TKP, Winong empat TKP, Gabus dua TKP, Jakenan dua TKP, Juwana dua TKP, Kayen dua TKP, dan Gunungwungkal satu TKP. "Pelaku memang spesialis pencuri sepeda motor yang lama beroperasi di Pati," ujar Kompol Sundoyo.

Dalam menjalankan aksinya, Amar biasanya menggunakan kunci leter T sebagai alat untuk membobol kunci sepeda motor. Saat ini, dia harus mendekam di tahanan Mapolres Pati untuk diinterogasi, pengembangan kasus, dan pencarian barang bukti lainnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan untuk sementara, di antaranya Vario putih dari TKP Pucakwangi, Mio Fino merah dari TKP Gabus, Mio Soul merah dari TKP Winong, Kawasaki Ninja dan Honda Beat hitam dari TKP Tambakromo, serta satu set kunci letter T.Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam dengan hukuman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler