Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pertumbuhan ekonomi warga Pati yang cukup tinggi, disebut-sebut menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan usahanya berupa toko modern di Pati. Kendati sudah mulai menjamur, tetapi pengurusan izin pendirian minimarket di Pati cukup ketat.

Kasi Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pati, Mimpi Arde Aria mengatakan, ada beberapa tahap yang harus ditempuh untuk mengantongi izin pendirian minimarket di Pati. Salah satunya, pengajuan permohonan izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

"Setelah mengajukan ketika poin itu, kami akan mengecek permohonan dengan terjun ke lapangan. HO harus ada tanda tangan dari tetangga langsung, sesuai sertifikat tanah. Ada juga pemeriksa dari tim teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Lingkungan Hidup (BLH), pemerintah camat dan desa," ujar Mimpi, Sabtu (12/11/2016).

Setelah dianggap sesuai dengan syarat dan permohonan, KPPT Pati akan memberikan izin usaha toko swalayan (IUTS). Dalam permohonan IUTS, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pati."Surat rekomendasi dari Disperindag digunakan untuk melampirkan permohonan IUTS ke KPPT. Setelah itu, baru bisa beroperasi. Itu pun, ada syarat-syarat yang dipenuhi pemohon yang harus sesuai dengan Perbup Nomor 69 Tahun 2016. Misalnya jarak paling dekat dengan pasar tradisional adalah 500 meter dan berbagai aturan lainnya," tutur Mimpi.Bila syarat yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan perbup dan persyaratan seperti IUTS, HO, IMB dan TDP, KPPT Pati mengaku tidak akan memberikan izin untuk mendirikan minimarket. Eksistensi perbup sendiri dibuat pemkab untuk melindungi keberadaan pasar tradisional.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler