Karcis Retribusi Parkir Palsu Beredar di Pertigaan Terminal Porda Juwana Pati
Lismanto
Selasa, 22 November 2016 15:45:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu diungkap sumber MuriaNewsCom yang enggan disebut namanya, Selasa (22/11/2016). "Di tempat yang sama, ada dua karcis retribusi yang beredar. Kadang, saya mendapatkan karcis Rp 1.000 yang merupakan resmi dari Pemkab Pati. Kadang juga dapat karcis palsu Rp 2.000," ujarnya.
Berdasarkan Perda Pati Nomor 13 Tahun 2011, biaya karcis retribusi parkir di tepi jalan umum dengan kendaraan kategori sedan, pick up, mobil pribadi dan sejenisnya adalah Rp 1.000. Berbeda dengan retribusi palsu yang beredar, biayanya hingga Rp 2.000.
"Pada karcis asli Rp 1.000, terdapat nomor seri. Sedangkan karcis palsu Rp 2.000 tidak terdapat nomor seri. Ini termasuk pungutan liar yang sudah meresahkan para pengemudi mobil. Bagaimana mungkin di satu kawasan, ada dua karcis yang berbeda," ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



