Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Imelda mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal ketika dia mendengar ibunya dimaki-maki Sukawi dengan perkataan kotor. Tidak terima, Imelda meminta kepada ayah tirinya untuk pulang. Sebab, Sukawi hidup dengan ibu Imelda, Harni di rumah neneknya.

"Saya mau salat. Saya dengar Pak Kawi ngata-ngatain ibu dan nenek yang sudah meninggal dunia, 40 harinya. Pak Kawi bilang ibu dan nenek saya yang meninggal itu lonte (red: pelacur). Saya panas, nenek saya sudah meninggal ikut dikata-katain. Saya minta Pak Kawi pulang, karena masih tinggal di rumah nenek saya," tutur Imelda.

Tak terima, Sukawi dikatakan meludahi Imelda, dua hingga tiga kali. Kendati begitu, Imelda tetap meminta ayah tirinya itu pulang hingga ditendang kakinya, dua hingga tiga kali. Meski ditendang, Imelda masih meminta Sukawi untuk pulang sampai perutnya dipukul dan sekali lagi, kakinya ditendang.

"Waktu Pak Kawi mengikuti ibu keluar rumah lewat pintu belakang, Pak Kawi masih marah-marah sama saya. Dia memaki, saya dibilang lonte, anak haram. Mau nendang kaki saya lagi, ibu teriak dan tidak jadi. Dia memang sering marah-marah sama ibu, juga sama nenek ketika masih hidup. Padahal, nenek waktu itu kondisinya sudah payah, pakai oksigen," kata Imelda.
Bayu Cahyono, ayah Imelda saat ikut mendampingi persidangan mengaku prihatin anaknya teraniaya saat ikut ayah tirinya. Dia berharap, terdakwa diberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya."Kami percaya pada majelis hakim. Semoga hukum berjalan dengan baik, sesuai dengan keadilan. Kami juga berharap, penganiayaan kepada anak saya tidak memengaruhi kondisi psikisnya. Namun, visum fisik sudah kami lakukan jauh hari sebagai salah satu alat bukti," kata Bayu.Sementara itu, terdakwa langsung dikawal petugas, usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, sehingga belum bisa dimintai keterangan. Sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa yang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB tersebut, selesai pada 16.35 WIB.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler