Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ikuti Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Pati
Lismanto
Kamis, 24 November 2016 20:00:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Panitera PN Pati, Sumitro mengatakan, mereka yang melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra mengikuti peradilan cepat dengan tiga hakim. Ketiga hakim tersebut harus menyelesaikan ribuan perkara lalu lintas hari ini juga.
Karena itu, pengadilan tetap dibuka hingga malam ini bila memang harus diselesaikan dalam sekali waktu. "Kami menggunakan sistem peradilan cepat sampai semuanya bisa tertangani sesuai dengan urutan," kata Sumitro.
Dari ribuan pelanggar lalu lintas yang disidang, sebagian besar dikenakan denda sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Mereka yang tidak hadir di PN, harus ke Kejaksaan Negeri untuk mengurus surat tilang dan membayar denda.
Novita, pengendara asal Rejoagung, Trangkil, mengaku senang bisa mengikuti proses peradilan sesuai dengan prosedur hukum. Dia dikenakan tilang polisi, lantaran tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



