Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan, petugas menemukan dua wanita pemandu karaoke berusia 23 tahun yang menghibur pengunjung. Kedua PK tersebut langsung diciduk petugas untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Margoyoso AKP Sugino mengatakan, razia miras di wilayah Margoyoso merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Rahasia Kapolres Pati pada 8 Desember 2016 tentang Cipta Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas), serta pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2016. "Sasaran razia adalah miras. Ternyata warung kopi di Margotuhu Kidul menjual miras dengan fasilitas hiburan karaoke, lengkap dengan wanita pemandu," ujar AKP Sugino, Senin (12/12/2016).

Dua pemandu yang diciduk, antara lain AAF (23), warga Desa Wedusan, Dukuhseti dan MSL (23), warga Desa Sekarjalak, Margoyoso. Keduanya diamankan bersama dengan pemilik warung, Pujiono (48), warga Desa Gerit, Cluwak, termasuk barang bukti.
"Pemilik warung dan barang bukti kami amankan, sedangkan dua wanita pemandu karaoke kami amankan untuk dimintai keterangan. Warung kopi ini sudah menjadi target operasi (TO), karena sudah meresahkan masyarakat. Kami juga banyak mendapatkan laporan dari warga," imbuh AKP Sugino.Dalam razia tersebut, pihaknya melibatkan empat personel anggota reserse kriminal (reskrim), dua anggota intelijen, dan tiga anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Razia yang dilaksanakan pada Sabtu (10/12/2016) sore tersebut juga menciduk penjual miras oplosan "es moni" dari warung Subari (57), warga Desa Purwodadi, Margoyoso. Dari sini, polisi menyita setengah botol arak putih.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler