Catut Logo KPU, Relawan Kotak Kosong Pati Dilaporkan ke KPU Pusat
Lismanto
Kamis, 22 Desember 2016 19:00:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sontak, pencatutan logo KPU tersebut menuai protes keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati. Pasalnya, keberadaan kotak kosong dalam Pilkada Pati tidak diatur dalam regulasi maupun Undang-undang, sehingga KPU tidak bisa memberikan fasilitasi terhadap setiap kegiatan relawan kotak kosong.
"Kotak kosong regulasinya tidak ada. Kalau mereka ikut menyosialisasikan pilkada, tentu menjadi bagian dari partisipasi masyarakat terkait pendidikan politik. Namun, kita tidak bisa memfasilitasi karena sejak awal kami sampaikan, regulasinya tidak ada sama sekali," ujar Ketua KPU Pati Much Nasich kepada MuriaNewsCom, Kamis (22/12/2016).
Menanggapi hal itu, pihaknya sudah membuat pernyataan keberatan yang dilayangkan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI. Nasich meminta petunjuk dari KPU Pusat terkait dengan adanya aktivitas relawan kotak kosong yang mencatut logo KPU dalam surat kegiatannya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



